Mantan Sekertaris Desa Korupsi Dana APBD Jutaan Rupiah
SUKABUMI," METROEXPOST.COM -
Tanggal 23 Juli 2024 mengenai dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Desa, tahun anggaran 2021-2023 pada Desa Cikahuripan Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi, yang terjadi pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 09:00 WIB,di kantor desa Cikahuripan Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, kami telah menetapkan dan melakukan pemeriksaan terhadap satu orang tersangka berinisial MA usia 31 tahun, mantan Sekretaris Desa Cikahuripan Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi, pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 sekira pukul 10:13 WIB bertempat di ruangan unit Tipikor Satreskrim Polres Sukabumi Kota, dilanjutkan penahanan di rutan Polres Sukabumi Kota tanggal 26 November sekitar pukul 20:00 WIB, Senin 16 Desember 2024.
" Adapun barang bukti yang diamankan adalah berupa satu bundel dokumen, uang tunai sebesar dua puluh lima juta lima ratus tujuh ratus rupiah.
Dengan modus operandi yang dilakukan adalah, tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Desa yang bersumber dari APBN (anggaran pendapatan belanja negara) dan alokasi dana Desa yang bersumber dari APBD (Anggaran pendapatan belanja daerah) tahun anggaran 2021-2023 yang terjadi di kantor Desa Cikahuripan Kecamatan Kadudampit Kabupaten, Sukabumi," ucap Kapolres.
Pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 09:00 WIB dengan tersangka atas nama MA dilakukan dengan cara tersangka yang merupakan mantan sekretaris Desa Cikahuripan Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi.
Tentu dia bekas keuangan Desa Cikahuripan mengelola aplikasi sistem keuangan Desa, serta aplikasi sistem informasi transaksi nontunai SiTANTING, mencairkan dana Desa, dan alokasi dana Desa tanpa melibatkan Kaur Keuangan Desa. Kemudian tersangka nekad mencairkan dana Desa dan alokasi dana Desa menggunakan rekening penampung Bank BJB atas nama pribadi, dan milik orang lain diluar dari perangkat Desa," ungkapnya.
Lanjut kata Rita, dengan menggunakan uang tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya, sebagaimana Apdes yang ditetapkan sehingga dengan adanya kejadian tersebut, kerugian keuangan negara yang terjadi adalah sebesar Rp.349523.429.
Terhadap tersangka kami terapkan pasal 2 ayat 1 undang-Undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 4 tahun.
" Pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 1 tahun, saat ini para pelaku telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim polres Sukabumi.
Penulis:
Ronald Alexsander