Tanpa Peran Aktif dan Kontribusi Semua Pelaksanaan Pilkada Tidak Akan Terlaksana Dengan Baik dan Lancar
SUKABUMI," METROEXPOST.COM -
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kota Sukabumi menggelar Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kota Sukabumi, pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar, serta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi tahun 2024,bertempat di Gedung Juang 45,jalan Veteran kota Sukabumi. rabu (4/12/2024).
Ketua KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno menyampaikan, atas terselenggaranya Pilkada dengan baik dan lancar ,saya ingin mengucapkan terimakasih kepada rekan -rekan saya seluruh pimpinan komisi pemilihan umum, kepada,Bawaslu seluruh pihak baik kepada Pemerintah Daerah, TNI Polri, seluruh pihak yang mendukung atas terselenggaranya kegiatan ini dengan lancar.
"Dan tidak lupa kepada seluruh pasangan calon , kepada seluruh saksi , Seluruh Partai politik,rekan -rekan media yang ikut mendukung kegiatan ini, dan yang sudah ikut berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah di Kota Sukabumi, tanpa adanya peran aktif dan kontribusi semua tahapan demi tahapan dalam pelaksanaan pilkada ini tidak akan terlaksana dengan baik dan lancar," ucapnya.
Lanjut Imam, kegiatan rekapitulasi berjalan dengan lancar ,sehingga dapat kita selesaikan dalam satu hari,adapun tadi untuk rekapitulasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur sudah dilakukan terlebih dahulu, dilanjutkan dengan rekapitulasi pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, seluruh proses sudah selesai rekapitulasi untuk tingkat Kota Sukabumi, dengan diserahkannya salinan Kepada seluruh saksi yang hadir,dan kepada Bawaslu.
Tentu saja ada beberapa tahapan lagi dan ada waktu yang di sediakan bagi seluruh pasangan calon jika ingin menyampaikan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Tadi ada saksi salah satu Paslon yang tidak mau menandatangani, hasil rekapitulasi.
"Dan saksi itu menyampaikan alasannya yaitu, sedang mengajukan sengketa ke mahkamah konstitusi terkait hasil rekapitulasi.Adapun Batas waktu yang ditetapkan ke MK, yaitu 3x24 jam setelah kita menetapkan,dan tadi kita sudah menetapkan maka sisa 24 jam nya itu berkurang dan sudah terhitung 1 hari setelah penetapan,"pungkasnya.
(Ois)