Lapang Merdeka Dilarang Beroperasi Sepeda Listrik Sesuai Peraturan Wali Kota
SUKABUMI," METROXPOST.COM - Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang DPUTR Kota Sukabumi, kerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melayangkan surat himbauan kepada penyewaan sepeda listrik, mobil-mobilan listrik, dan lainnya di Lapang Merdeka Guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Hal itu, dibuktikan dan dilakukan sesuai dengan pengumuman Walikota Sukabumi nomor PU.01.04/56/VI/DPUTR/2024 tentang pembatasan dan penggunaan Lapang Merdeka kalau bukan peruntukanya.
Kabid Tata Bangunan, Jasa Konstruksi dan Pertamanan DPUTR Kota Sukabumi, Muhammad Sahid mengungkapkan, tentu pada saat ini petugas kembali berupaya menyebarkan selembar surat imbauan bagi para penyedia jasa pemilik sepeda listrik dan lainnya agar mematuhi aturan yang berlaku, Jum'at 03 Januari 2025.
" Kami terus memberikan imbauan kepada para penyedia penyewaan sepeda agar mengikuti imbauan pembatasan Lapang Merdeka tentu, mulai dari pukul 06:00WIB sampai dengan pukul 18:00 WIB," kata Sahid, pada Jumat 3 Januari 2025.
Tentunya kami daei DPUTR sudah melakukan persuasif untuk menyebar pengumuman tanggal 17 Desember, sebenarnya kita pertegas itu adalah sepeda listrik itu tidak boleh beroperasi, kalau sepeda gowesnya masih kita tolelir.
Tentunya pasca terjadinya sepeda listrik menabrak anak kecil, tetapi malam masih ada beroperasi, makanya tadi pagi kita melakukan pelarangan pemilik sudah di tutup semua sementara, in line treck untuk sepeda itu, guna mencegah terjadinya kecelakaan kembali.
Kami gencar melakukan upaya sosialisasi terus kepada seluruh masyarakat agar tidak ada lagi penyewaan yang dilarang sepeda listrik maupun sepeda gowes biasa yang beroperasi di Lapangan Merdeka.
Sambunganya Sahid, kami mengacu dan memperhatikan ketentuan Pasal 1 ayat 2 Peraturan Wali Kota Sukabumi nomor 4 tahun 2017 tentang Penggunaan Lapang Merdeka Kota Sukabumi. Yang menyebutkan bahwa peruntukan Lapang Merdeka dipergunakan bagi kegiatan upacara, olahraga, pendidikan, dan kegiatan Pemerintah Kota Sukabumi lainnya,' ucap Kepala bidang pembangunan itu.
" Maka, berdasarkan hal tersebut setiap orang dilarang untuk menggunakan Lapang Merdeka Kota Sukabumi. Seperti Lapang Utama, Tribun, Trek atau Jalur Jalan di sekitar Lapang Utama, Podium, dan area olahraga lainnya di luar peruntukannya," tegas Sahid.
Lanjut kata Sahid, bagi kegiatan berdagang, penggunaan dan atau penyewaan sepeda listrik,
mobil-mobilan listrik, kegiatan lainnya yang sejenis mulai dari pukul 06:00 WIB sampai dengan pukul 18:00 WIB. Menyimpan alat-alat untuk berdagang, penyewaan mainan listrik barang -barang lainnya sebagaimana ketentuan poin no 1 , serta alat atua barang yang
tidak ada hubungannya dengan kegiatan olahraga dan kegiatan lainnya sebagaimana ketentuan pasal 1 ayat 2 peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 4 tahun 2017 tentang penggunaan Lapang Merdeka," imbuhnya Sahid.
Namun dia menambahkan, menyebarkan surat himbauan, petugas juga konsisten melakukannya secara langsung baik kepada pedagang maupun pengguna Lapang Merdeka untuk mematuhi aturan yang berlaku. kami terus melakukan sosialisasi agar semua pihak dapat memahami dan menaati peraturan yang ada.
Sahid menekankan, tentu langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kebersihan Lapang Merdeka, sebagai salah satu ruang publik yang penting bagi kegiatan masyarakat. Kami berharap agar seluruh pihak dan seluruhnya dapat bekerjasama dalam mendukung kebijakan ini demi menjaga kelestarian dan kenyamanan Lapang Merdeka.
Penulis:
Ronald Alexsander