Breaking News

Polres Kota Sukabumi Tangkap Komplotan Pencuri Motor, Ungkap 12 TKP dalam Kurun 5 Bulan




SUKABUMI," METROXPOST.COM -     Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di depan sebuah minimarket di Jl. Perintis Kemerdekaan pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 05.30 WIB. Tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan, yakni.


Kapolres Kota Sukabumi AKBP Rita Suwadi mengungkapkan tentunya pengangkapan ER (24). Bertindak sebagai joki saat pencurian. Tersangka. E alias Beno (31): Penyedia alat untuk membobol kunci motor, 3. U (44) penadah motor curian. Penangkapan ER dan E dilakukan pada Kamis, 16 Januari 2025, pukul 08.00 WIB, saat keduanya akan kembali beraksi di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur, Sukalarang. Sementara U ditangkap di rumahnya di Desa Sukaraja, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat, 17 Januari 2025, pukul 02.00 WIB, di Gedung Rekonfu Mako Polres, Selasa 21 Januari 2025.


" Pelaku Residivis, 12 TKP Terungkap

Ketiga pelaku, yang merupakan warga Warungkiara, tercatat sebagai residivis kasus serupa. Dalam kurun waktu 5 bulan terakhir, mereka mengaku telah melakukan pencurian di 12 lokasi 6 TKP di Kota Sukabumi. 2 TKP di Kabupaten Sukabumi, 4 TKP di Cianjur.


Modus operandi pelaku berboncengan menggunakan motor untuk mencari target. Setelah menemukan motor yang diparkir di pinggir jalan, salah satu pelaku akan membobol kunci kontak menggunakan alat berupa kunci T dan kunci runcing. Motor curian kemudian dibawa kabur untuk dijual ke penadah," ungkap Kapolres Rita Suwadi.


Barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 5 unit motor curian (Honda Beat, Honda Vario, Honda Blade, Yamaha Mio). 1 kunci T berbahan besi yang dililit karet hitam. 1 kontak kunci runcing.


Ancaman hukuman dan Imbauan Polisi

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menyampaikan bahwa para pelaku dijerat Pasal 362 junto 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara hingga 7 tahun. U sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.


“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian dan meningkatkan keamanan kendaraan dengan memasang kunci ganda,” tegas Kapolres.


Korban berterima kasih kepada seluruh jajaran anggota Polres Irlan Napian Saputra (21), salah satu korban, mengungkapkan rasa syukur setelah motornya ditemukan. “Motor saya hilang saat diparkir di depan toko. Waktu itu saya sedang bekerja di belakang. Ketika selesai dan keluar ke depan, motor sudah tidak ada,” ungkap Irlan.


Penulis:

Ronald Alexsander

BACA JUGA BERITA LAINNYA