Pura-Pura Setia, ART di Sukabumi Raup Rp697 Juta dengan Modus Tukar Perhiasan Imitasi
SUKABUMI," METROEKSPOS.COM - Polres Sukabumi Kota menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus ART Pencuri Perhiasan Senilai Rp697 Juta Pada Rabu, 8 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, Polres Sukabumi Kota melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus unik. Pelaku berinisial EH alias S, seorang perempuan berusia 34 tahun yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), ditangkap karena mencuri barang berharga milik majikannya, SI (54 tahun), warga Sukabumi.
Kapolres Kota Sukabumi AKBP Rita Suwadi mengungkapkan tentunya dengan kronologi Kejadian Pelaku diketahui mencuri perhiasan milik korban yang disimpan di kamar pribadi korban. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah mengganti barang-barang berharga asli dengan perhiasan tiruan (imitasi) agar aksinya tidak langsung terdeteksi. Aksi pencurian ini dilakukan secara bertahap sejak Oktober hingga Desember 2024, di Gedung Rekonfu, Senin 13 Januari 2025.
" EH, sebelumnya bekerja di rumah korban dalam dua periode, yakni dari Mei 2023 hingga Juni 2024, lalu kembali bekerja pada 29 September 2024. Korban mulai menyadari kehilangan barang-barang berharganya setelah menemukan perhiasan yang tampak mencurigakan," ucap Polisi Perwira menengah Itu.
Barang bukti yang diamankan Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 1. Barang asli yang dicuri
Cincin berlian kelopak bunga (kode barang 43113270, senilai Rp20.500.000).Cincin emas bermata giok hijau dikelilingi berlian.Kalung emas (berat 25 gram) dengan liontin batu kapirus biru. Cincin berlian safir (berat 4,9 gram).
Tentunya dengan ke dua Barang tiruan yang ditemukan, 1 cincin emas putih asli, 3 cincin emas imitasi 2 liontin emas imitasi. 2 logam emas imitasi 3 kalung emas imitasi 1 surat pembelian emas dari Toko Sumbar Riau (tanggal 6 September 2020) dengan total pembelian Rp24.870.000, 2 kotak perhiasan berwarna merah," tegasnya.
Namun menurutnya, kerugian total korban akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp697 juta, meliputi nilai barang yang hilang serta dampak psikologis akibat kepercayaan yang dikhianati.
Proses Hukum terduga pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Sukabumi Kota. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Pernyataan Kapolres Kota Sukabumi AKBP Rita Suwadi, menyampaikan apresiasi atas kerja keras Satreskrim yang berhasil mengungkap kasus ini. "Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mempercayakan pekerja rumah tangga, terutama terkait akses ke barang berharga di rumah," ujar Kapolres.
Polisi juga tengah mendalami apakah pelaku terlibat dalam kasus serupa di tempat lain. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap aset pribadi.
Penulis:
Ronald Alexsander