Breaking News

Sat-Reskrim Amankan Predator Anak: Alias TS, Bejad Menggauli Anak Kandungnya berkali-Kali di Sukabumi




SUKABUMI," METROXPOST.COM - Kapolres Kota Sukabumi AKBP Rita Suwadi, telah mengadakan dua realis salah satunya konferensi pers kasus menyetubuhi anak kandung di bawah umur berikut beberapa peristiwa kriminal Pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekira pukul 12.00 WIB di Jl. Bhayangkara Kelurahan Gunungpuyuh Kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi, sesuai dengan laporan Polisi tanggal 2 Januari 2025 tindak pidana menyetubuhi seorang anak dibawah umur, di Gedung Rekonfu Mako Senin 13 Januari 2025.


Kapolres Kota Sukabumi AKBP Rita Suwadi menyampaikan tentunya perbuatan cabul predator terhadap anak dibawah umur. Menjadi korban alias inisial SRM jenis Perempuan, yang berusia 8 tahun. Dia sebagai seorang pelajar di Gunungpuyuh Kota Sukabumi, sedangkan pelaku adalah TS alias A laki-laki Sukabumi 45 tahun, karyawan yang merupakan ayah kandungnya sendiri, miris menjadi mangsa ayahnya. 


" Modus yang dilakukan oleh pelaku tersangka pencabulan adalah mengiming-imingi korban akan diberikan uang, sehingga korban menuruti nafsu bejadnya. mengikuti keinginan sipelaku, terjadilah perbuatan cabul diamana pelaku menggauli sebanyak lebih dari 5 kali melakukan perbuatan tidak pantas adalah seorang ayahnya sendiri.


Namun kata Rita, Sat-Reskrim Polres Kota Sukabumi, berhasil mengamankan barang bukti yang diamankan adalah. 1 potong kaos yang berwarna ungu lengan pendek dengan motif kartun. 1 potong celana pendek warna hijau, kemudian 1 potong celana dalam warna putih dengan motif kartun," ungkap Kapolres.


Kapolres Kota Sukabumi Rita, terhadap tersangka pencabulan akan. Di sangkakan pasal yang diterapkan kepada pelaku adalah pasal 81 dan atau 82 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, penetapan Pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua tentu undang-undang RI nomor 23 tahun 2002. Tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara mendekam di jeruji," tegasnya Rita Suwadi.


" Kami ingatkan kepada masyarakat kota Sukabumi, maupun Kabupaten. Khususnya para orang tua yang masih melakukan tindakan keji kepada anaknya yang masih dibawah umur. Agar menghentikan perbuatan tersebut karena akan kami tindaklanjuti dengan tegas, sesuai dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman seberat-beratnya.


Penulis :

Ronald Alexsander

BACA JUGA BERITA LAINNYA