Polres Sukabumi Kota Tangkap Pelaku Pencurian Ratusan Ekor Bebek Dengan Kekerasan
SUKABUMI," METROXPOST.COM -
7 Februari 2025 – Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan tiga dari delapan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kampung Gandasoli, Kecamatan Cirenghas, Kabupaten Sukabumi. Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis, 2 Januari 2025, sekitar pukul 02.15 WIB, dengan korban seorang peternak bebek bernama Y (32).
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku yang berhasil diamankan berinisial M (47), RM (32), dan R (42). Mereka ditangkap di wilayah Karawang Timur, Jawa Barat, pada Jumat, 7 Februari 2025.
Kronologi Kejadian, aksi pencurian dengan kekerasan ini dilakukan oleh para pelaku terhadap dua pegawai peternakan, yaitu A dan I, yang bertugas menggembalakan ratusan ekor bebek milik Y. Dalam aksinya, para pelaku mengancam korban dengan senjata tajam jenis golok, kemudian memukul dan mengikat tangan mereka. Setelah memastikan situasi aman, para pelaku menggiring 217 ekor bebek ke jalan dan membawanya menggunakan mobil bak terbuka.
Akibat kejadian tersebut, A dan I mengalami luka lecet pada telapak tangan, sementara Y mengalami kerugian materiil sebesar Rp25 juta.
Barang bukti dan modus operandi dalam penangkapan ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti, antara lain beberapa utas tali dari potongan kain dan sebuah palu kayu. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui telah melakukan aksi serupa di lima lokasi berbeda, yaitu, Kutamaneuh 100 ekor Bebek,
Cibeureum, 50 ekor hewan bebek.
Cirenghas, 217 ekor
Cikembar. 100 ekor dan
Bogor, 200 ekor.
Para pelaku yang tertangkap, yakni M alias Atun, RM alias Komang, dan R alias Bebek, diketahui beraksi bersama lima pelaku lainnya yang kini berstatus buron (DPO). Kelima buronan tersebut berinisial D, K, O, A, dan T.
Ancaman hukuman saat ini, tiga pelaku yang telah diamankan ditahan di Mapolres Sukabumi Kota dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Polres Sukabumi Kota terus melakukan pengejaran terhadap lima pelaku lainnya yang masih buron. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika memiliki informasi terkait keberadaan mereka.
Penulis:
Nald