SPBU di Sukabumi Terbukti Curangi Konsumen, Rugi Rp1,4 Miliar per Tahun
SUKABUMI," METROXPOST.COM – Kecurangan di stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) kembali terbongkar. Investigasi yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Kementerian Perdagangan RI mengungkap adanya manipulasi volume bahan bakar minyak (BBM) di SPBU 34.43.111, Baros, Sukabumi, yang merugikan konsumen hingga Rp1,4 miliar per tahun.
Pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam ekspose penegakan hukum yang digelar pada Rabu, 19 Februari 2025, di lokasi SPBU tersebut. Acara ini dihadiri oleh Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, serta Direktur Metrologi Kementerian Perdagangan RI, Sri Astuti.
Modus kecurangan terungkap dalam sambutannya, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pengurangan takaran BBM. Investigasi yang dilakukan sejak 9 Januari 2025 menemukan adanya Printed Circuit Board (PCB) ilegal yang dipasang pada empat unit pompa BBM di SPBU tersebut.
“Berdasarkan temuan tim, alat ini mampu mengurangi volume BBM sekitar 3% atau setara dengan 600 ml per 20 liter. Ini jelas merugikan konsumen,” ujar Budi.
Dampak dari kecurangan ini diperkirakan mencapai kerugian Rp1,4 miliar per tahun, sehingga pemerintah berkomitmen menindak tegas pelaku yang terlibat.Pelanggaran hukum dan ancaman sanksi
Direktur tindak pidana tertentu Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami menemukan alat tambahan berupa PCB dan trafo arus listrik ilegal yang dimanfaatkan untuk mengurangi takaran BBM. Ini merupakan pelanggaran Pasal 27 Jo Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal,” ungkapnya.
Penyelidikan juga melibatkan empat saksi ahli untuk memperkuat bukti. Polri akan mengembangkan kasus ini lebih lanjut untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dan menikmati keuntungan dari kecurangan ini.Tentunya dengan langkah tegas pemerintah,
Pemerintah mengimbau seluruh pemilik SPBU untuk tidak melakukan praktik serupa. “Kami tidak akan segan menindak pelaku kecurangan yang merugikan masyarakat,” tegas Menteri Perdagangan Budi Santoso.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar beroperasi secara jujur dan sesuai aturan. Pemerintah juga akan memperketat pengawasan dan inspeksi berkala guna mencegah terulangnya kecurangan dalam transaksi perdagangan.
Dengan adanya kerja sama antara pemerintah dan aparat penegak hukum, diharapkan tercipta iklim usaha yang lebih sehat, transparan, dan adil bagi masyarakat.
Penulis: Nald