Geng Motor Bentrok di Sukabumi, Satu Tewas dan Tiga Luka Parah
SUKABUMI, metroexpost.com – Bentrokan antar geng motor kembali terjadi dan menyebabkan korban jiwa. Insiden ini melibatkan dua kelompok, yakni Allstar dan Neverdie, yang saling serang di Jalan Lingkar Selatan, Desa Babakan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu dini hari, 26 Februari 2025. Akibatnya, satu orang meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka serius, pada saat pers realis dh Aula Rekonfu Mako Polres Kota Sukabumi, Senin 24 Maret 2025.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan bahwa perkelahian ini sudah direncanakan melalui media sosial. Kedua kelompok sepakat untuk bertemu di lokasi dan membawa senjata tajam. Saat bentrokan terjadi, mereka bahkan sempat menyiarkan aksinya secara langsung di media sosial.
Korban yang meninggal dunia berinisial RRR (25), mengalami luka bacok fatal di bagian betis belakang kaki kiri. Sementara tiga korban lainnya, DHA (24), H (31), dan AP (20), mengalami luka parah di berbagai bagian tubuh, termasuk kepala, punggung, tangan, dan dada.
Polisi bergerak cepat, delapan pelaku ditangkap tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap delapan orang yang diduga terlibat dalam bentrokan ini. Empat pelaku utama dari geng Neverdie ditangkap pada Kamis, 27 Februari 2025, pukul 17.00 WIB. Mereka adalah, HM (21)MA (24)MRA (29)MNK (22).
Polisi juga menyita dua unit sepeda motor dan sebilah katana yang digunakan dalam insiden tersebut.
Selain itu, empat anggota geng Allstar juga diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin. Mereka adalah, AT alias A (20), membawa senjata tajam jenis "cocor bebek" sepanjang 1 meter
HI (24), membawa golok sepanjang 60 cm
MT alias C (25), membawa "cocor bebek" sepanjang 1,7 meter
H alias T (31), membawa golok sepanjang 1 meter Polisi turut menyita empat bilah senjata tajam dari kelompok ini.
Para pelaku terancam hukuman berat
dari geng Neverdie dijerat dengan berbagai pasal berat, di antaranya. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman 15 tahun penjara. Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman 7 tahun penjara, Pasal 170 ayat 1 dan 3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sementara itu, empat anggota geng Allstar yang membawa senjata tajam tanpa izin dikenakan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Tatang Mulyana, menegaskan bahwa polisi tidak akan memberikan toleransi terhadap aksi kekerasan seperti ini.
"Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam tawuran dan tindakan kriminal serupa. Tidak ada ruang bagi aksi brutal yang meresahkan masyarakat," ujarnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi anak muda agar tidak terlibat dalam geng motor yang hanya membawa kerugian dan bahaya. Polisi juga mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas dan pergaulan anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam aksi kriminal.
Penulis:
Nald