Breaking News

Pengamat Ekonomi Islam Soroti Kewajiban Infaq dalam Perizinan Usaha: "Itu Menyalahi Syariat"




SUKABUMI," metroexpost.com – Pernyataan mengejutkan datang dari Pengamat Ekonomi Islam Kota Sukabumi,yang biasa di sapa Kang Bg, Budi Lesmana, terkait kebijakan yang mewajibkan pengusaha untuk berinfaq setelah memperoleh izin usaha. Menurutnya, aturan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam, khususnya dalam hal akad dan hukum infaq.



"Ketika pengusaha sudah mendapatkan izin, mereka harus berinfaq dengan bervariasi. Kalimat ini keliru. Kata 'harus' menunjukkan kewajiban, padahal infaq dalam Islam hukumnya sunnah, bukan wajib," ungkap Budi dalam wawancaranya lewat WhatsApp pesan, Sabtu 5 April 2025.


Ia menegaskan, bahwa mewajibkan infaq dalam konteks administratif seperti perizinan usaha dapat menimbulkan kekeliruan fatal dalam pemahaman masyarakat terhadap hukum Islam. Terlebih, syarat semacam itu bisa merusak keabsahan akad, karena menjadikan sesuatu yang bersifat anjuran sebagai keharusan yang memaksa.


"Akad dalam Islam harus bebas dari unsur paksaan dan gharar. Jika infaq dijadikan syarat wajib untuk mendapatkan izin usaha, maka itu bisa mengarah pada ikrah atau bahkan manipulasi akad. Ini tidak sesuai dengan prinsip muamalah yang benar," tambahnya.


Sebagai solusi, Budi menyarankan agar redaksi kebijakan atau aturan yang terkait infaq lebih diarahkan pada bentuk anjuran atau motivasi, bukan kewajiban yang mengikat.


"Pengusaha boleh diajak untuk berbagi sebagai bentuk tanggung jawab sosial, tapi harus tetap dijelaskan bahwa itu bukan syarat mutlak perizinan. Gunakan kata 'dianjurkan', bukan 'diwajibkan'," pungkasnya.


Pernyataan ini menjadi pengingat penting bagi para pembuat kebijakan agar berhati-hati dalam merumuskan aturan yang melibatkan aspek keagamaan, terutama dalam konteks ekonomi dan bisnis.



Penulis: (Nald) 

BACA JUGA BERITA LAINNYA