Program Wakaf Pemkot Sukabumi Tuai Kritik: “Bukan Wakaf, Tapi Iuran ASN Berkedok Syariah”
SUKABUMI," metroexpost.com – Program Wakaf Dana Abadi yang diluncurkan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi menuai kritik tajam dari sejumlah kalangan, terutama dari Pengamat Ekonomi Islam Kota Sukabumi, yang biasa di sapa Kang Bg, Budi Lesmana. Ia menyebut program tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai wakaf yang sah secara syariat, bahkan cenderung menyerupai iuran wajib yang dibebankan kepada ASN (Aparatur Sipil Negara).
Menurut Kang Budi, meskipun wakaf tunai atau wakaf uang telah dilegalkan di Indonesia melalui Undang-Undang tentang Wakaf, pelaksanaan program ini di Kota Sukabumi menyimpan banyak kejanggalan. Salah satu persoalan utama adalah adanya indikasi pemaksaan terselubung terhadap ASN untuk ikut serta dalam program ini, pada saat konfirmasi lewat WhatsApp pesan, Sabtu 5 April 2025.
“Program ini dijalankan dengan cara yang menimbulkan tekanan psikologis kepada kepala dinas. Karena partisipasi ASN dimonitor, kepala dinas yang setorannya kecil bisa dianggap tidak patuh pada pimpinan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti aspek akad wakaf yang dianggap tidak terpenuhi. Berdasarkan fikih Islam, terdapat empat rukun utama dalam pelaksanaan wakaf, yaitu wakif (orang yang mewakafkan), mauquf ‘alayh (penerima wakaf), mahalul akad (objek wakaf), dan sighat (akad/ijab kabul). Namun, banyak ASN yang tidak tahu-menahu tentang detail program ini.
“Mereka hanya diberikan QRIS untuk transfer tanpa tahu ini program apa. Tidak ada penjelasan memadai, tidak ada sosialisasi. Bahkan ketika ditelusuri, program ini sudah berjalan sejak Januari, padahal MoU antara Pemkot dan Yayasan Pendidikan Dua Bangsa baru ditandatangani pada Maret. Lalu siapa Nadzir-nya di Januari dan Februari?” lanjut Kang Budi.
Hal ini, menurutnya, membuat program tersebut secara hukum syariat tidak sah, karena rukun wakaf tidak terpenuhi. Akibatnya, akad wakaf pun batal.
“Saya melihat program ini menggunakan istilah syar’i hanya sebagai bungkus, padahal isinya bukan wakaf. Ini lebih tepat disebut sebagai iuran ASN yang setengah wajib,” tegasnya.
Lebih jauh, Kang Budi mengingatkan bahwa syariat Islam tidak bisa dipakai sembarangan untuk kepentingan kebijakan. “Kalau tetap dipaksakan seperti ini, bukan hanya menyalahi aturan agama, tapi juga bisa merusak kepercayaan publik terhadap program-program berbasis syariah,” pungkasnya.
Penulis:
Nald